Rabu, 03 April 2013

rangkuman kewarganegaraan


1.      LATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum, selama penjajahan dan era perebutan dalam mempertahankan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang mengakibatkan kesamaan nilai-nilai dengan jiwa, tekad dan semangat kebangsaan yang tumbuh menjadi kekuatan yang menciptakan terwujud NKRI pada tanggal 17 agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik telah mengalami penurunan pada titik kritis karena adanya pengaruh globalisasi dalam berbagai bidang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, anatar Negara maju dan negaraq berkembang dan lembaga internasional maupun antara Negara berkembang. Pada akhirnya karena konflik, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia . dan untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depan dalam mengisi kemerdekaaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang di landasi perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dalam perjuangan non fisik terswebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia. Dan mahasisiwa sebagai calon cendikiawan khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
1)      Hakikat pendidikan
Hakikat yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan agar semua warga Negara Indonesia memiliki pola pikir , sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2)      Komponen warganegara
Kemampuan warga Negara yang diharapkan dalam pendidikan warganegara yaitu dapat menumbuhkan wawasan, kesadaraan warganegara , siakap dan perilaku yang cinta tanah air dalam diri setiap warga Negara Indonesia khususnya para mahasiswa yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
3)      Menumbuhkan wawasan warga Negara an
Dasar pemikiran diadakan atau dilakukannya pendidikan kewarganegaraan yaitu melalui pendidikan nasional . UU NO 2 tahun 1989 yang mengatur tentang pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dalam pendidikan yang memuat pendidikan pancasila , agama, kewarganegaraan agar terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur , jenis jenjang pendidikan karena untuk menciptakan pendidikan nasional dan penerus-penerus bangsa berkualitas , bertanggung jawab , beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa , mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat di sekelilingnya.
4)      Kompetensi yang di harapkan
Dari pendidikan kewarganegaraan kompetensi yang di harapkan yaitu pengajaran kewarganegaraan yang berhasil yang dapat melahirkan sikap peserta didik yang
Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan menhayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat berbangasa dan bernegara .
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan keawjiban sebagai warga Negara .
5)      Mempunyai jiwa bela Negara
Aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan dan bangsa dan Negara .
Selain itu juga di harapkan mampu memahami  menganalisis dan menjawab maslah-,asalah yang di hadapi.

1.      PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah, sedangkan Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat dan kekuasaan yang memaksa .
A.    Teori terbentuknya suatu Negara ada 3 yaitu
1)      teori alam
2)      teori ketuhanan
3)      teori perjanjian
B.     unsure Negara ada 2 macam yaitu
1)      konstitatif dan deklaratif
2)      bentuk Negara kesatuan dan serikat.

2.      NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Terbentuknya suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya wilayah, pemerintah ,penduduk dan adanya pengakuan dari Negara lain , dan persyaratan tersebut sudah terpenuhi oleh NKRI.  NKRI sebagai Negara berdaulat memiliki kewajiban yang sama seperti Negara lain menjaga perdamaian dunia. Kewajiban Negara terhadap warga negaranya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan memberikan keamanan lahir batin sesuai dengan sisitem demokrasi yang dianutnya , serta melindungi ham warganegaranya.
3.      PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara adalah gambaran bagaimana terbentuknya suatu bangsa dalam suatu Negara dimana sekolompok manusia merasa sebagai bagian dari Negara itu.pada alenia 1 uud 1945 , merumuskan bahwa adanya NKRI  ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan . dan apabila kita kaji rumusan alenia kedua pembukaaan uud 1945 secara ringkas terjadinya suatu Negara Indonesia sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
·         Keadaaan Negara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat, adil dan makmur proses bangsa yang menegara diindonesia di awali dengan pengakuan atas kebenraan hakiki dan kesejahteraan.

4.      PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam uud 1945 bab x , pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26 ayat 1 ,pasal 27 ayat 1 dan 2 ,pasal 28, dan pasal 30 ayat1 dan 2.
Hubungan warga Negara
Siapakah warga Negara
Dalam pasal 26 ayat 1 di jelaskan bahwa yang termasuk warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain perankan belanda dll.yang bertempat tinggal di Indonesia setia epada NKRI  dan di sahkan oleh uu sebagai warga Negara.
Kesamaaan kedudukan dalam hikim dan pemerintah
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa warga Negara di dalam hukum dan pemerintah adalah sama tanpa pengecualian
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang berarti menjujung keadilan social dan masyarakat.

5.      KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
Pasal 28 uud 1945 menyatakan hak warga Negara untuk berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisannya dan pelaksannanya di atur dalam uu no 1 tahun 1985, no 5 tahun 1969, no 4 tahun 1975, no 3 tahun 1980, no2 tahun 1985,no 16 tahun 1969.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 uud 1945 menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa dan ayat 2 menjamin kemerdekaan tiap-tiap arga Negara untuk memeluk agama yang mereka yakini .
ü  Hak dan kewajiban pembelaan Negara pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
ü  Hak mendapat pengajaran Alenia ke 4 pembukaan uud 1945 bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 uud 1945 bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,dan pasal 31 ayat2 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan system pengajaran nasional.Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia .
Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 uud 1945 menyatakan perekonomian adalah usaha bersama, produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak I kuasai oleh Negara, buni,air, dan kekayaan alam di kuasai oleh Negara.
Pemahamaan tentang demokrasi
6.      KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratan) dari atau oleh atau untuk rakyat (demos).
Bentuk demokrasi dalam pengertian
A.    System pemerintah Negara
a)      Bentuk demokrasi

v  Pemerintah monarki = monarki mutlak , moarki konstitusional, dan monarki parlementer.
v  Pemerintah republic = pemerintah yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

b)      Kekuasaan dalam pemerintah

Ø  Legislative = kekuasaan untuk membuat uud dijalankan oleh pemerintah.
Ø  Eksekutif = kekuasaan untuk melaksanakan uud yang di jalankan oleh pemerintah.
Federative = kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai , membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri.
c)      Pemahamaan demokrasi di Indonesia

o   System kepartaian ada yaitu system multi partai, system dua partai,satu partai.
o   System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara

d)     Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara terutama eksekutif dan legislative.
Prinsip dasar pemerintah republic Indonesia
Pancasila sebagai landasaan idial bagi bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah pandangan hidup atau patokan hidup yang di gunakan oleh bangsa Indonesia
e)      Beberapa rumusan pancasila

1)      Rumusan mr. muhamad yamin dalam piadato dalam siding BPUPKI 29 mei 1945
2)      Rumusan pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta. 22 juni 1945
3)      Rumusan ir. Sukarno dalam siding BPUPKI 1 JUNI 1945.
Rumusan yang tercantum dlam prembule uud (konstitusi RIS yang pernah berlaku 29 desember 1945 -16 agustus 1950)
Pada akhirnya tersusun rumusan pancasila sperti yang terapat dalam pembukaan uud.
Struktur pemerintah republic Indonesia
Badan pelaksaan pemerintah (eksekutif)
Pembagian berdasarkan  tugas dan fungsi
Departemen – lembaga pemerintah- BUMN.
Pembagian berdasarkan wilayah dan tingkat pemerintah
Pemerintah pusat- pemerintah wilayah- pemerintah daerah-
Hal pemerintah pusat
Menkoorganisasi cabinet dibawah mentri kordinator
Sekmeneg-asmen-staf ahli
Badan pelaksaan pemerintah (bukan departemen)
Tentara nasioanal Indonesia –kejaksaan agung RI- lembaga-lembaga non departemen
Pola administrasi dan manajemen pemrintah RI menggunakan pola musyawarah  dan mufakat.
Tugas pokok menentukan Negara RI
Melindungi- mensejahterakan melaksanakan ketertiban dunia.
Hal pemerintah wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi
Hal pemerintah daerah
Daerah di bentuk berdasarkan asa desentralisasi yang di sebut otonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar