1. LATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
sejarah bangsa
Indonesia yang di mulai sejak era sebelum, selama penjajahan dan era perebutan
dalam mempertahankan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
mengakibatkan kesamaan nilai-nilai dengan jiwa, tekad dan semangat kebangsaan
yang tumbuh menjadi kekuatan yang menciptakan terwujud NKRI pada tanggal 17
agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik
telah mengalami penurunan pada titik kritis karena adanya pengaruh globalisasi
dalam berbagai bidang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, anatar Negara
maju dan negaraq berkembang dan lembaga internasional maupun antara Negara
berkembang. Pada akhirnya karena konflik, kondisi tersebut akan mempengaruhi
kondisi mental spiritual bangsa Indonesia . dan untuk menghadapi globalisasi
dan menatap masa depan dalam mengisi kemerdekaaan, kita memerlukan perjuangan
non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang di landasi perjuangan
bangsa Indonesia dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dalam perjuangan non fisik terswebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga Negara Indonesia. Dan mahasisiwa sebagai calon cendikiawan
khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi
yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
1) Hakikat
pendidikan
Hakikat
yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan agar semua warga Negara
Indonesia memiliki pola pikir , sikap dan perilaku yang cinta tanah air
berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2) Komponen
warganegara
Kemampuan
warga Negara yang diharapkan dalam pendidikan warganegara yaitu dapat
menumbuhkan wawasan, kesadaraan warganegara , siakap dan perilaku yang cinta
tanah air dalam diri setiap warga Negara Indonesia khususnya para mahasiswa
yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
3) Menumbuhkan
wawasan warga Negara an
Dasar
pemikiran diadakan atau dilakukannya pendidikan kewarganegaraan yaitu melalui
pendidikan nasional . UU NO 2 tahun 1989 yang mengatur tentang pendidikan
nasional menyebutkan bahwa kurikulum dalam pendidikan yang memuat pendidikan
pancasila , agama, kewarganegaraan agar terus di tingkatkan dan di kembangkan
di semua jalur , jenis jenjang pendidikan karena untuk menciptakan pendidikan
nasional dan penerus-penerus bangsa berkualitas , bertanggung jawab , beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa , mandiri sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat di sekelilingnya.
4) Kompetensi
yang di harapkan
Dari
pendidikan kewarganegaraan kompetensi yang di harapkan yaitu pengajaran
kewarganegaraan yang berhasil yang dapat melahirkan sikap peserta didik yang
Beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan menhayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
Berbudi
pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat berbangasa dan bernegara .
Rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan keawjiban sebagai warga Negara .
5) Mempunyai
jiwa bela Negara
Aktif
dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan dan bangsa dan Negara .
Selain
itu juga di harapkan mampu memahami
menganalisis dan menjawab maslah-,asalah yang di hadapi.
1. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan
wilayah, sedangkan Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat dan kekuasaan yang memaksa .
A.
Teori terbentuknya suatu Negara ada 3
yaitu
1) teori
alam
2) teori
ketuhanan
3) teori
perjanjian
B.
unsure Negara ada 2 macam yaitu
1) konstitatif
dan deklaratif
2) bentuk
Negara kesatuan dan serikat.
2. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
SISTEM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Terbentuknya
suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya wilayah, pemerintah
,penduduk dan adanya pengakuan dari Negara lain , dan persyaratan tersebut
sudah terpenuhi oleh NKRI. NKRI sebagai
Negara berdaulat memiliki kewajiban yang sama seperti Negara lain menjaga
perdamaian dunia. Kewajiban Negara terhadap warga negaranya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan memberikan keamanan lahir batin sesuai dengan sisitem
demokrasi yang dianutnya , serta melindungi ham warganegaranya.
3. PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses
bangsa yang menegara adalah gambaran bagaimana terbentuknya suatu bangsa dalam
suatu Negara dimana sekolompok manusia merasa sebagai bagian dari Negara
itu.pada alenia 1 uud 1945 , merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak
segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan harus di hapuskan . dan apabila kita kaji rumusan alenia kedua
pembukaaan uud 1945 secara ringkas terjadinya suatu Negara Indonesia sebagai
berikut :
·
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
·
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
·
Keadaaan Negara yang nilai-nilai
dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat, adil dan makmur proses bangsa yang
menegara diindonesia di awali dengan pengakuan atas kebenraan hakiki dan
kesejahteraan.
4. PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Dalam
uud 1945 bab x , pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26
ayat 1 ,pasal 27 ayat 1 dan 2 ,pasal 28, dan pasal 30 ayat1 dan 2.
Hubungan
warga Negara
Siapakah
warga Negara
Dalam
pasal 26 ayat 1 di jelaskan bahwa yang termasuk warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain perankan belanda
dll.yang bertempat tinggal di Indonesia setia epada NKRI dan di sahkan oleh uu sebagai warga Negara.
Kesamaaan
kedudukan dalam hikim dan pemerintah
Pasal
27 ayat 1 menyatakan bahwa warga Negara di dalam hukum dan pemerintah adalah
sama tanpa pengecualian
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang berarti menjujung keadilan social
dan masyarakat.
5. KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN
BERKUMPUL
Pasal
28 uud 1945 menyatakan hak warga Negara untuk berserikat dan berkumpul untuk
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisannya dan pelaksannanya di atur
dalam uu no 1 tahun 1985, no 5 tahun 1969, no 4 tahun 1975, no 3 tahun 1980,
no2 tahun 1985,no 16 tahun 1969.
Kemerdekaan
memeluk agama
Pasal
29 ayat 1 uud 1945 menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang
maha esa dan ayat 2 menjamin kemerdekaan tiap-tiap arga Negara untuk memeluk
agama yang mereka yakini .
ü Hak
dan kewajiban pembelaan Negara pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
ü Hak
mendapat pengajaran Alenia ke 4 pembukaan uud 1945 bahwa pemerintah Negara
Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 uud 1945
bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,dan pasal 31 ayat2
mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan system pengajaran
nasional.Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah
hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia .
Kesejahteraan
social
Pasal
33 dan 34 uud 1945 menyatakan perekonomian adalah usaha bersama, produksi yang
penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak I kuasai oleh
Negara, buni,air, dan kekayaan alam di kuasai oleh Negara.
Pemahamaan
tentang demokrasi
6. KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratan) dari atau oleh atau untuk rakyat
(demos).
Bentuk
demokrasi dalam pengertian
A.
System pemerintah Negara
a) Bentuk
demokrasi
v Pemerintah
monarki = monarki mutlak , moarki konstitusional, dan monarki parlementer.
v Pemerintah
republic = pemerintah yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
b) Kekuasaan
dalam pemerintah
Ø Legislative
= kekuasaan untuk membuat uud dijalankan oleh pemerintah.
Ø Eksekutif
= kekuasaan untuk melaksanakan uud yang di jalankan oleh pemerintah.
Federative
= kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai , membuat perserikatan dan
tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri.
c) Pemahamaan
demokrasi di Indonesia
o
System kepartaian ada yaitu system multi
partai, system dua partai,satu partai.
o
System pengisian jabatan pemegang
kekuasaan Negara
d) Hubungan
antar pemegang kekuasaan Negara terutama eksekutif dan legislative.
Prinsip
dasar pemerintah republic Indonesia
Pancasila
sebagai landasaan idial bagi bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah pandangan
hidup atau patokan hidup yang di gunakan oleh bangsa Indonesia
e) Beberapa
rumusan pancasila
1) Rumusan
mr. muhamad yamin dalam piadato dalam siding BPUPKI 29 mei 1945
2) Rumusan
pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta. 22 juni 1945
3) Rumusan
ir. Sukarno dalam siding BPUPKI 1 JUNI 1945.
Rumusan
yang tercantum dlam prembule uud (konstitusi RIS yang pernah berlaku 29
desember 1945 -16 agustus 1950)
Pada
akhirnya tersusun rumusan pancasila sperti yang terapat dalam pembukaan uud.
Struktur
pemerintah republic Indonesia
Badan
pelaksaan pemerintah (eksekutif)
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi
Departemen
– lembaga pemerintah- BUMN.
Pembagian
berdasarkan wilayah dan tingkat pemerintah
Pemerintah
pusat- pemerintah wilayah- pemerintah daerah-
Hal
pemerintah pusat
Menkoorganisasi
cabinet dibawah mentri kordinator
Sekmeneg-asmen-staf
ahli
Badan
pelaksaan pemerintah (bukan departemen)
Tentara
nasioanal Indonesia –kejaksaan agung RI- lembaga-lembaga non departemen
Pola
administrasi dan manajemen pemrintah RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
Tugas
pokok menentukan Negara RI
Melindungi-
mensejahterakan melaksanakan ketertiban dunia.
Hal
pemerintah wilayah
Wilayah
dibentuk berdasarkan asas demokrasi
Hal
pemerintah daerah
Daerah
di bentuk berdasarkan asa desentralisasi yang di sebut otonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar