Minggu, 27 April 2014

Penulisan Ilmiah

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan berbadan hukum yang mempunyai andil penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Kegiatan bank sebagai lembaga keuangan tidak akan lepas dari bidang keuangan, kegiatan-kegiatan bank yaitu menghi,pun dana ( funding ), dan menyalurkan dana (lending ). Kegiatan-kegiatan bank tersebut merupakan fungsi utama perbankan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana. Salah satu kegiatan bank yang mengalami pertumbuhan adalah menyalurkan dana ( lending ) ke pada pihak yang membutuhkan dana.
Perbankan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengadakan pengumpulan dana melalui usaha-usaha yang dijalankan perbankan, seperti tabungan, deposito, dan giro. Dan adapun penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama kredit.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atau UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Seperti yang kita ketahui bahwa gaya hidup masyarakat Indonesia saat ini semakin konsumtif. Penyataan ini dapat dibuktikan dari data Bank Indonesia hingga awal Agustus 2011 yang menyebutkan nilai kredit yang telah disalurkan kepada nasabah mencapai Rp 113 Trilyun atau tumbuh 6,2 persen sepanjang tahun ( ytd ) dan 23,2 persen secara year on year ( yoy ). Nilai kredit tersebut meliputi kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumsi dan kredit usaha tanpa bunga dan anggunan atau kredit multiguna.
Pertumbuhan kredit  didukung oleh pola fikir masyarakat yang mengalami perubahan dalam memahami manfaat dari kredit perbankan. Fasilitas serta persyaratan yang mudah dari pihak bank sangat mempengaruhi pola fikir masyarakat untuk menggunakan jasa kredit perbankan pada bank umum konfensional.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis tertarik untuk melakukan studi penelitian dengan judul “ANALISA KREDIT PERBANKAN PADA BANK UMUM KONVENSIONAL”.

1.3              Rumusan Masalah Dan Batasan Masalah
1.2.1    Rumusan Masalah
            Sesuai identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah dalam studi adalah :
            “Apa dampak dari kredit perbankan pada bank umum konvensional bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara ?”

1.2.2    Batasan Masalah
            Pada studi penulisan ini, penulis membatasi empat aspek studi Kredit Perbankan yaitu aspek pengertian kredit menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana, aspek jenis-jenis kredit perbankan, aspek hukum kredit perbankan, dan aspek manfaat kredit perbankan





1.3       Tujuan Penulisan
            Penulisan ini bertujuan untuk :
3.             Untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk perkreditanperbankan di Indonesia.
4.             Untuk mengetahui dampak dari kredit perbankan bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara.

1.4       Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih luas lagi tentang Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional yang ada di Indonesia.
2.      Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa dan mahasiswi.

1.5       Metode Penulisan
1.5.1    Objek Penulisan
            Adapun objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bankumum konvensional di Indonesia.

1.5.2    Data / Variabel
            Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.






1.5.3    Metode Pengumpulan Data
            Cara yang digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan teknik penulisan sebagai berikut :
1.             Library Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.             Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang memuat materi ini.















BAB II
LANDASAN TEORI

4.1              Kerangka Teori
4.1.1        Pengertian Analisis Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Pengertian studi kredit perbankan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian kredit perbankan menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana terbaru, aspek jenis-jenis kredit perbankan, aspek hukum kredit perbankan terbaru, dan aspek manfaat kredit perbankan.

4.1.2           Tujuan Dilaksakan Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional

Analisa Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk perkreditan perbankan di Indonesia yang meliputi manfaat dari kredit perbankan pada bank umum konvensional, pemilihan perhitungan bunga kredit yang menguntungkan bagi nasabah atau debitur, dan aspek-aspek lain yang perlu diketahui nasabah perihal kredit dan masalah keuangan


2.1.3      Pengertian Kredit Perbankan
1.             Kredit berasal dari bahasa Yunaniyaitu credere atau credo yang berarti kepercayaan ( trustatau faith ). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan. Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
2.             Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
3.             Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
4.             Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
5.             J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
6.             Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
7.             Pengertian kredit yang keempat (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
8.             Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), Pemgertian kredit diatur dalam pasal 1 butir 11 “Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


















BAB III
METODE PENULISAN

3.1       Objek Penulisan
            Adapun objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bankumum konvensional di Indonesia.

3.2       Data / Variabel
Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.

3.3       Metode Pengumpulan Data
            Cara yang digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan teknik penulisan sebagai berikut :
1.             Library Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.             Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang memuat materi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar