Rabu, 03 April 2013

rangkuman kewarganegaraan


1.      LATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum, selama penjajahan dan era perebutan dalam mempertahankan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang mengakibatkan kesamaan nilai-nilai dengan jiwa, tekad dan semangat kebangsaan yang tumbuh menjadi kekuatan yang menciptakan terwujud NKRI pada tanggal 17 agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik telah mengalami penurunan pada titik kritis karena adanya pengaruh globalisasi dalam berbagai bidang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, anatar Negara maju dan negaraq berkembang dan lembaga internasional maupun antara Negara berkembang. Pada akhirnya karena konflik, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia . dan untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depan dalam mengisi kemerdekaaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang di landasi perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dalam perjuangan non fisik terswebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia. Dan mahasisiwa sebagai calon cendikiawan khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
1)      Hakikat pendidikan
Hakikat yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan agar semua warga Negara Indonesia memiliki pola pikir , sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2)      Komponen warganegara
Kemampuan warga Negara yang diharapkan dalam pendidikan warganegara yaitu dapat menumbuhkan wawasan, kesadaraan warganegara , siakap dan perilaku yang cinta tanah air dalam diri setiap warga Negara Indonesia khususnya para mahasiswa yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
3)      Menumbuhkan wawasan warga Negara an
Dasar pemikiran diadakan atau dilakukannya pendidikan kewarganegaraan yaitu melalui pendidikan nasional . UU NO 2 tahun 1989 yang mengatur tentang pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dalam pendidikan yang memuat pendidikan pancasila , agama, kewarganegaraan agar terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur , jenis jenjang pendidikan karena untuk menciptakan pendidikan nasional dan penerus-penerus bangsa berkualitas , bertanggung jawab , beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa , mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat di sekelilingnya.
4)      Kompetensi yang di harapkan
Dari pendidikan kewarganegaraan kompetensi yang di harapkan yaitu pengajaran kewarganegaraan yang berhasil yang dapat melahirkan sikap peserta didik yang
Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan menhayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat berbangasa dan bernegara .
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan keawjiban sebagai warga Negara .
5)      Mempunyai jiwa bela Negara
Aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan dan bangsa dan Negara .
Selain itu juga di harapkan mampu memahami  menganalisis dan menjawab maslah-,asalah yang di hadapi.

1.      PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah, sedangkan Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat dan kekuasaan yang memaksa .
A.    Teori terbentuknya suatu Negara ada 3 yaitu
1)      teori alam
2)      teori ketuhanan
3)      teori perjanjian
B.     unsure Negara ada 2 macam yaitu
1)      konstitatif dan deklaratif
2)      bentuk Negara kesatuan dan serikat.

2.      NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Terbentuknya suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya wilayah, pemerintah ,penduduk dan adanya pengakuan dari Negara lain , dan persyaratan tersebut sudah terpenuhi oleh NKRI.  NKRI sebagai Negara berdaulat memiliki kewajiban yang sama seperti Negara lain menjaga perdamaian dunia. Kewajiban Negara terhadap warga negaranya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan memberikan keamanan lahir batin sesuai dengan sisitem demokrasi yang dianutnya , serta melindungi ham warganegaranya.
3.      PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara adalah gambaran bagaimana terbentuknya suatu bangsa dalam suatu Negara dimana sekolompok manusia merasa sebagai bagian dari Negara itu.pada alenia 1 uud 1945 , merumuskan bahwa adanya NKRI  ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan . dan apabila kita kaji rumusan alenia kedua pembukaaan uud 1945 secara ringkas terjadinya suatu Negara Indonesia sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
·         Keadaaan Negara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat, adil dan makmur proses bangsa yang menegara diindonesia di awali dengan pengakuan atas kebenraan hakiki dan kesejahteraan.

4.      PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam uud 1945 bab x , pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26 ayat 1 ,pasal 27 ayat 1 dan 2 ,pasal 28, dan pasal 30 ayat1 dan 2.
Hubungan warga Negara
Siapakah warga Negara
Dalam pasal 26 ayat 1 di jelaskan bahwa yang termasuk warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain perankan belanda dll.yang bertempat tinggal di Indonesia setia epada NKRI  dan di sahkan oleh uu sebagai warga Negara.
Kesamaaan kedudukan dalam hikim dan pemerintah
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa warga Negara di dalam hukum dan pemerintah adalah sama tanpa pengecualian
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang berarti menjujung keadilan social dan masyarakat.

5.      KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
Pasal 28 uud 1945 menyatakan hak warga Negara untuk berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisannya dan pelaksannanya di atur dalam uu no 1 tahun 1985, no 5 tahun 1969, no 4 tahun 1975, no 3 tahun 1980, no2 tahun 1985,no 16 tahun 1969.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 uud 1945 menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa dan ayat 2 menjamin kemerdekaan tiap-tiap arga Negara untuk memeluk agama yang mereka yakini .
ü  Hak dan kewajiban pembelaan Negara pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
ü  Hak mendapat pengajaran Alenia ke 4 pembukaan uud 1945 bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 uud 1945 bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,dan pasal 31 ayat2 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan system pengajaran nasional.Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia .
Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 uud 1945 menyatakan perekonomian adalah usaha bersama, produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak I kuasai oleh Negara, buni,air, dan kekayaan alam di kuasai oleh Negara.
Pemahamaan tentang demokrasi
6.      KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratan) dari atau oleh atau untuk rakyat (demos).
Bentuk demokrasi dalam pengertian
A.    System pemerintah Negara
a)      Bentuk demokrasi

v  Pemerintah monarki = monarki mutlak , moarki konstitusional, dan monarki parlementer.
v  Pemerintah republic = pemerintah yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

b)      Kekuasaan dalam pemerintah

Ø  Legislative = kekuasaan untuk membuat uud dijalankan oleh pemerintah.
Ø  Eksekutif = kekuasaan untuk melaksanakan uud yang di jalankan oleh pemerintah.
Federative = kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai , membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri.
c)      Pemahamaan demokrasi di Indonesia

o   System kepartaian ada yaitu system multi partai, system dua partai,satu partai.
o   System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara

d)     Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara terutama eksekutif dan legislative.
Prinsip dasar pemerintah republic Indonesia
Pancasila sebagai landasaan idial bagi bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah pandangan hidup atau patokan hidup yang di gunakan oleh bangsa Indonesia
e)      Beberapa rumusan pancasila

1)      Rumusan mr. muhamad yamin dalam piadato dalam siding BPUPKI 29 mei 1945
2)      Rumusan pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta. 22 juni 1945
3)      Rumusan ir. Sukarno dalam siding BPUPKI 1 JUNI 1945.
Rumusan yang tercantum dlam prembule uud (konstitusi RIS yang pernah berlaku 29 desember 1945 -16 agustus 1950)
Pada akhirnya tersusun rumusan pancasila sperti yang terapat dalam pembukaan uud.
Struktur pemerintah republic Indonesia
Badan pelaksaan pemerintah (eksekutif)
Pembagian berdasarkan  tugas dan fungsi
Departemen – lembaga pemerintah- BUMN.
Pembagian berdasarkan wilayah dan tingkat pemerintah
Pemerintah pusat- pemerintah wilayah- pemerintah daerah-
Hal pemerintah pusat
Menkoorganisasi cabinet dibawah mentri kordinator
Sekmeneg-asmen-staf ahli
Badan pelaksaan pemerintah (bukan departemen)
Tentara nasioanal Indonesia –kejaksaan agung RI- lembaga-lembaga non departemen
Pola administrasi dan manajemen pemrintah RI menggunakan pola musyawarah  dan mufakat.
Tugas pokok menentukan Negara RI
Melindungi- mensejahterakan melaksanakan ketertiban dunia.
Hal pemerintah wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi
Hal pemerintah daerah
Daerah di bentuk berdasarkan asa desentralisasi yang di sebut otonomi.

rangkuman kewarganegaraan


1.      LATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum, selama penjajahan dan era perebutan dalam mempertahankan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang mengakibatkan kesamaan nilai-nilai dengan jiwa, tekad dan semangat kebangsaan yang tumbuh menjadi kekuatan yang menciptakan terwujud NKRI pada tanggal 17 agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik telah mengalami penurunan pada titik kritis karena adanya pengaruh globalisasi dalam berbagai bidang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, anatar Negara maju dan negaraq berkembang dan lembaga internasional maupun antara Negara berkembang. Pada akhirnya karena konflik, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia . dan untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depan dalam mengisi kemerdekaaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang di landasi perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dalam perjuangan non fisik terswebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia. Dan mahasisiwa sebagai calon cendikiawan khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
1)      Hakikat pendidikan
Hakikat yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan agar semua warga Negara Indonesia memiliki pola pikir , sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2)      Komponen warganegara
Kemampuan warga Negara yang diharapkan dalam pendidikan warganegara yaitu dapat menumbuhkan wawasan, kesadaraan warganegara , siakap dan perilaku yang cinta tanah air dalam diri setiap warga Negara Indonesia khususnya para mahasiswa yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
3)      Menumbuhkan wawasan warga Negara an
Dasar pemikiran diadakan atau dilakukannya pendidikan kewarganegaraan yaitu melalui pendidikan nasional . UU NO 2 tahun 1989 yang mengatur tentang pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dalam pendidikan yang memuat pendidikan pancasila , agama, kewarganegaraan agar terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur , jenis jenjang pendidikan karena untuk menciptakan pendidikan nasional dan penerus-penerus bangsa berkualitas , bertanggung jawab , beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa , mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat di sekelilingnya.
4)      Kompetensi yang di harapkan
Dari pendidikan kewarganegaraan kompetensi yang di harapkan yaitu pengajaran kewarganegaraan yang berhasil yang dapat melahirkan sikap peserta didik yang
Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan menhayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat berbangasa dan bernegara .
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan keawjiban sebagai warga Negara .
5)      Mempunyai jiwa bela Negara
Aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan dan bangsa dan Negara .
Selain itu juga di harapkan mampu memahami  menganalisis dan menjawab maslah-,asalah yang di hadapi.

1.      PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah, sedangkan Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat dan kekuasaan yang memaksa .
A.    Teori terbentuknya suatu Negara ada 3 yaitu
1)      teori alam
2)      teori ketuhanan
3)      teori perjanjian
B.     unsure Negara ada 2 macam yaitu
1)      konstitatif dan deklaratif
2)      bentuk Negara kesatuan dan serikat.

2.      NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Terbentuknya suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya wilayah, pemerintah ,penduduk dan adanya pengakuan dari Negara lain , dan persyaratan tersebut sudah terpenuhi oleh NKRI.  NKRI sebagai Negara berdaulat memiliki kewajiban yang sama seperti Negara lain menjaga perdamaian dunia. Kewajiban Negara terhadap warga negaranya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan memberikan keamanan lahir batin sesuai dengan sisitem demokrasi yang dianutnya , serta melindungi ham warganegaranya.
3.      PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses bangsa yang menegara adalah gambaran bagaimana terbentuknya suatu bangsa dalam suatu Negara dimana sekolompok manusia merasa sebagai bagian dari Negara itu.pada alenia 1 uud 1945 , merumuskan bahwa adanya NKRI  ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan . dan apabila kita kaji rumusan alenia kedua pembukaaan uud 1945 secara ringkas terjadinya suatu Negara Indonesia sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
·         Keadaaan Negara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat, adil dan makmur proses bangsa yang menegara diindonesia di awali dengan pengakuan atas kebenraan hakiki dan kesejahteraan.

4.      PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam uud 1945 bab x , pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26 ayat 1 ,pasal 27 ayat 1 dan 2 ,pasal 28, dan pasal 30 ayat1 dan 2.
Hubungan warga Negara
Siapakah warga Negara
Dalam pasal 26 ayat 1 di jelaskan bahwa yang termasuk warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain perankan belanda dll.yang bertempat tinggal di Indonesia setia epada NKRI  dan di sahkan oleh uu sebagai warga Negara.
Kesamaaan kedudukan dalam hikim dan pemerintah
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa warga Negara di dalam hukum dan pemerintah adalah sama tanpa pengecualian
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang berarti menjujung keadilan social dan masyarakat.

5.      KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
Pasal 28 uud 1945 menyatakan hak warga Negara untuk berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisannya dan pelaksannanya di atur dalam uu no 1 tahun 1985, no 5 tahun 1969, no 4 tahun 1975, no 3 tahun 1980, no2 tahun 1985,no 16 tahun 1969.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat 1 uud 1945 menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa dan ayat 2 menjamin kemerdekaan tiap-tiap arga Negara untuk memeluk agama yang mereka yakini .
ü  Hak dan kewajiban pembelaan Negara pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
ü  Hak mendapat pengajaran Alenia ke 4 pembukaan uud 1945 bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 uud 1945 bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,dan pasal 31 ayat2 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan system pengajaran nasional.Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia .
Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 uud 1945 menyatakan perekonomian adalah usaha bersama, produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak I kuasai oleh Negara, buni,air, dan kekayaan alam di kuasai oleh Negara.
Pemahamaan tentang demokrasi
6.      KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratan) dari atau oleh atau untuk rakyat (demos).
Bentuk demokrasi dalam pengertian
A.    System pemerintah Negara
a)      Bentuk demokrasi

v  Pemerintah monarki = monarki mutlak , moarki konstitusional, dan monarki parlementer.
v  Pemerintah republic = pemerintah yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

b)      Kekuasaan dalam pemerintah

Ø  Legislative = kekuasaan untuk membuat uud dijalankan oleh pemerintah.
Ø  Eksekutif = kekuasaan untuk melaksanakan uud yang di jalankan oleh pemerintah.
Federative = kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai , membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri.
c)      Pemahamaan demokrasi di Indonesia

o   System kepartaian ada yaitu system multi partai, system dua partai,satu partai.
o   System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara

d)     Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara terutama eksekutif dan legislative.
Prinsip dasar pemerintah republic Indonesia
Pancasila sebagai landasaan idial bagi bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah pandangan hidup atau patokan hidup yang di gunakan oleh bangsa Indonesia
e)      Beberapa rumusan pancasila

1)      Rumusan mr. muhamad yamin dalam piadato dalam siding BPUPKI 29 mei 1945
2)      Rumusan pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta. 22 juni 1945
3)      Rumusan ir. Sukarno dalam siding BPUPKI 1 JUNI 1945.
Rumusan yang tercantum dlam prembule uud (konstitusi RIS yang pernah berlaku 29 desember 1945 -16 agustus 1950)
Pada akhirnya tersusun rumusan pancasila sperti yang terapat dalam pembukaan uud.
Struktur pemerintah republic Indonesia
Badan pelaksaan pemerintah (eksekutif)
Pembagian berdasarkan  tugas dan fungsi
Departemen – lembaga pemerintah- BUMN.
Pembagian berdasarkan wilayah dan tingkat pemerintah
Pemerintah pusat- pemerintah wilayah- pemerintah daerah-
Hal pemerintah pusat
Menkoorganisasi cabinet dibawah mentri kordinator
Sekmeneg-asmen-staf ahli
Badan pelaksaan pemerintah (bukan departemen)
Tentara nasioanal Indonesia –kejaksaan agung RI- lembaga-lembaga non departemen
Pola administrasi dan manajemen pemrintah RI menggunakan pola musyawarah  dan mufakat.
Tugas pokok menentukan Negara RI
Melindungi- mensejahterakan melaksanakan ketertiban dunia.
Hal pemerintah wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi
Hal pemerintah daerah
Daerah di bentuk berdasarkan asa desentralisasi yang di sebut otonomi.

Selasa, 08 Januari 2013

CONTOH PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA



contoh perhitungan SHU



SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
1.Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.

Senin, 07 Januari 2013

Sisa hasil usaha dan Pola manajemen koperasi


SISA HASIL USAHA

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87)
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a.Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.





Pola manajemen koperasi

Pengertian manajemen koperasi
Pengertian manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
- Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).